nasional

PKH BPNT Fix Dihapus Jika Melanggar 3 Aturan Ini, Bansos BLT Cair dengan Nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per KPM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:08 WIB
PKH BPNT Fix Dihapus Jika Melanggar 3 Aturan Ini, Bansos BLT Cair dengan Nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per KPM (Naura Vlog)

AYOBOGOR.COM – Bantuan PKH BPNT fix dihapus jika melanggar 3 aturan ini dan tidak akan disalurkan lagi.

3 aturan apa sajakah yang harus ditaati agar bansos reguler PKH BPNT ini tetap disalurkan?

Berikut ada BLT yang cair dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per KPM.

Baca Juga: Cair Besok 24 Juni 2024, Aneka Bansos Reguler dan Tambahan Edisi Percepatan Akhir Bulan, KPM Jangan Sampai Terlambat Ya

Simak rangkuman informasinya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Naura Vlog.

Berikut 3 larangan yang tidak boleh dilakukan bagi para KPM gaar bantuan PKH BPNTnya lancar cair.

1. Menggunakan uang bantuan sosial untuk hal yang tidak penting

Seperti uang bantuan sosial yang didapatkan digunakan untuk membeli rokok karena hal itu sangat dilarang oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Ada Info SP2D BLT MRP Rp600.000 Sudah Turun Sekaligus Update Terbarunya di SIKS-NG

Jangan sampai hanya karena membeli rokok dan melanggar aturan ini bantuan PKH BPNT distop dan tidak dicairkan lagi.

2. Menggunakan uang bantuan sosial untuk membeli minuman keras

Ini adalah salah satu yang dilarang oleh Kementerian Sosial yakni membelikan uang bantuan sosial yang didapat untuk minuman keras.

Karena sejatinya bantuan sosial ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bukan untuk membeli rokok dan minuman keras.

Baca Juga: Bantah Bansos BLT MRP 600 Ribu Belum Cair karena Kendala Anggaran, Airlangga Hartarto Beri Tanggapan Begini

Halaman:

Tags

Terkini