nasional

8 Kriteria KPM Ini Otomatis Dicoret Bansosnya untuk Alokasi Juli Agustus 2024 Nanti

Minggu, 23 Juni 2024 | 07:52 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos 2024 (PPKH Sukoharjo)

Semisal anak atau orangtua yang masih ada dalam satu KK.

4. Pensiuan PNS, TNI, Polri

Dalam satu keluarga baik itu orangtua atau mertua yang pensiunan PNS pasti otomatis terhapus.

5. Pendamping Sosial

Para pendamping sosial PKH tidak boleh mendapatkan bansos.

6. Mempunyai sumber pendapatan dari APBN/APBD

Jadi ASN yang digaji oleh APBD dan APBN itu tidak boleh.

7. Perangkat Desa

Bagi perangkat desa seperti kepala desa atau kepala dusun juga tidak boleh mendapatkan bansos dan segera laporkan langsung kepada dinsos.

Sebab yang bisa mencoret bansos adalah operator SIKS-NG yang ada di desa.

8. Tenaga Kerja

Tenaga kerja atau karyawan yang mempunyai upah lebih dari UMK/UMR tidak bisa mendapatkan karena sudah otomatis terlihat di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah ulasan delapan kriteria KPM ini yang akan dicoret bansosnya untuk alokasi Juli Agustus 2024 nanti.***

Halaman:

Tags

Terkini