Semisal anak atau orangtua yang masih ada dalam satu KK.
4. Pensiuan PNS, TNI, Polri
Dalam satu keluarga baik itu orangtua atau mertua yang pensiunan PNS pasti otomatis terhapus.
5. Pendamping Sosial
Para pendamping sosial PKH tidak boleh mendapatkan bansos.
6. Mempunyai sumber pendapatan dari APBN/APBD
Jadi ASN yang digaji oleh APBD dan APBN itu tidak boleh.
7. Perangkat Desa
Bagi perangkat desa seperti kepala desa atau kepala dusun juga tidak boleh mendapatkan bansos dan segera laporkan langsung kepada dinsos.
Sebab yang bisa mencoret bansos adalah operator SIKS-NG yang ada di desa.
8. Tenaga Kerja
Tenaga kerja atau karyawan yang mempunyai upah lebih dari UMK/UMR tidak bisa mendapatkan karena sudah otomatis terlihat di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah ulasan delapan kriteria KPM ini yang akan dicoret bansosnya untuk alokasi Juli Agustus 2024 nanti.***