nasional

Delapan Jenis Golongan KPM yang Tidak Dapat Bansos Lagi di Periode Berikutnya dan Jadwal Penyaluran PKH BPNT Juli-Agustus

Jumat, 21 Juni 2024 | 20:07 WIB
Ada delapan jenis golongan KPM yang tidak akan mendapat Bansos lagi di periode berikutnya dan jadwal penyaluran Bansos PKH BPNT periode bulan Juli-Agustus atau Juli-September sudah ada. (SS Youtube Naura Vlog )

AYOBOGOR.COM – Ada delapan jenis golongan KPM yang tidak akan mendapat Bansos lagi di periode berikutnya dan jadwal penyaluran Bansos PKH BPNT periode bulan Juli-Agustus atau Juli-September sudah ada.

Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, bantuan sosial masih dan akan terus disalurkan oleh pemerintah pada para penerimanya. Namun setiap bulan ada proses pendataan ulang para penerimanya untuk menentukan apakah penerima tersebut masih layak mendapat bantuan atau tidak.

Para KPM yang tidak akan menerima Bansos lagi pada periode salur selanjutnya ada delapan golongan. Bagi delapan golongan ini harap berbesar hati melepas status sebagai penerima Bansos dari pemerintah.

Pertama, golongan yang dianggap sudah mampu atau kaya karena sudah bisa membeli kendaraan roda empat atau aset lainnya. Golongan ini akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial di tahap selanjutnya.

Baca Juga: Mantap! Bansos Tunai Rp450 Ribu Cair di Rekening, Cek Fakta Nama-nama KPM Penerima BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Ada SP2D

Dua, golongan yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN. Para KPM yang memiliki profesi salah satu di antara tiga tersebut tidak berhak mendapat Bansos dari pemerintah.

Tiga, golongan pemilik anggota keluarga yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN. Jika dalam satu KK ada anggota keluarga yang berprofesi salah satu dari profesi tersebut maka status bantuan sosialnya akan dihentikan.

Empat, golongan pensiunan TNI/Polri/ASN juga tidak berhak menerima Bansos dari pemerintah. Golongan ini setiap bulan menerima dana pensiunan dengan nominal yang cukup besar dan dianggap mampu daripada masyarakat biasa.

Lima, golongan pendamping sosial juga tidak berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Para pendamping sosial dan pendamping lainnya sudah mendapatkan dana tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Update Bantuan Pangan Cair 20-25 Juni 2024, Cek Wilayah Anda!

Enam, golongan yang memiliki penghasilan yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Seperti karyawan BUMN atau BUMD mereka tidak layak mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

Tujuh, golongan perangkat desa mulai dari Kades, Lurah, Kadus dan semua pegawai desa atau kelurahan juga tidak berhak menerima Bansos. Bila ada yang menerima segera laporkan pada dinas sosial setempat.

Delapan, golongan pekerja yang memiliki upah di atas UMK atau UMR juga tidak layak menerima bantuan sosial. Data mereka secara otomatis akan terdeteksi dalam data dinas ketenagakerjaan sehingga tidak akan menerima bantuan sosial pemerintah.

Itulah delapan jenis golongan yang akan dihapus datanya sebagai penerima program Bansos dari pemerintah. Penghapusan data dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang diadakan setidaknya tiap tiga bulan sekali.

Halaman:

Tags

Terkini