Semenatra itu untuk bantuan yang fix diperpanjang sampai dengan bulan Desember 2024 adalah bantuan beras pangan 10 kg.
Pencairan bantuan pangan 10 kg untuk tahap selanjutnya ini memiliki skema yang berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya.
Dimana tahap sebelumnya dicairkan setiap bulan sampai dengan bulan Juni atau tahap 6, selanjutnya akan dicairkan setiap sekali dua bulan saja.
Yakni pada pencairan Agustus, Oktober dan Desember tahun 2024.
Hal tersebut karena disesuaikan juga dengan anggaran dari pemerintah yang sudah tersedia yakni Rp9 triliun.
Untuk data penerimanya masih sama diambil dari data P3KE sehingga ada lebih dari 20 juta KPM aktif yang mendapatkan pencairan bantuan sosial.
Itulah rangkuman informasi mengenai 1 bantuan yang diperpanjang dan 2 bansos yang distop pencairannya oleh pemerintah, semoga bermanfaat.***