Dikhawatirkan Bansos yang diterima oleh korban Judol akan disalahgunakan sebagai depo atau modal judi lagi.
Baca Juga: Berkah Jelang Idul Adha! Warga Desa di Wilayah Ini Dapat BLT Rp300 Ribu hingga Rp1,8 Juta
Ternyata, tak hanya netizen yang kontra dengan pernyataan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Menko Airlangga Hartarto pun menyatakan sanggahannya. Ia pun tak sepakat jika korban Judol dimasukkan ke dalam daftar DTKS penerima Bansos.
Airlangga bahkan berkelakar bahwa Judol tidak sama dengan ojol, meski sama-sama memiliki istilah online.
“Wah, kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat pada 14 Juni 2024.
Pernyataan Menko Airlangga ini disinyalir merunut pada kebijakan Presiden Jokowi pada 2022 silam.
Yakni, bantuan sosial berupa BLT yang diberikan kepada driver ojol sebagai imbas dari kenaikan harga BBM.
Meski begitu, pemain Judol tidak sama kondisinya dengan Ojol. Oleh karenanya, Airlangga tidak menyetujui pendapat Muhadjir Effendy untuk memasukkan korban judol sebagai penerima Bansos.***