nasional

Pemerintah Masukkan Korban Judol dalam DTKS sebagai Keluarga Miskin Baru Penerima Bansos, Netizen Ngamuk: Semuanya Pelaku

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan memasukkan korban judol ke dalam DTKS sebagai penerima bansos (Instagram @muhadjir_effendy)

AYOBOGOR.COM – Pernyataan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, untuk turut memasukkan korban judol dalam DTKS penerima bansos (13/06/2024), memicu reaksi netizen.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa makin banyak bermunculan keluarga miskin baru akibat judi online. Oleh karenanya korban judol berhak masuk DTKS sebagai penerima bansos.

Menko PKM ini juga menyatakan penyertaan korban judol dalam DTKS sebagai penerima bansos merupakan langkah riil dalam mengurangi dampak judi online.

Baca Juga: Rezeki Jelang Idul Adha! Bansos MRP Tahap 6 Sudah Cair di 7 Daerah Jabar Jateng Ini, Wilayah Lain Menyusul

Keluarga miskin baru yang bermunculan akibat judol, lanjut Muhadjir, merupakan tanggung jawab di lingkup Kemenko PMK.

Jika pemberantasan judi online yang makin meresahkan berada di lingkup Kemenko Polhukam, maka penanggulangan dampak judol merupakan ranah Kemenko PMK.

Apalagi jika korban judol semakin banyak dan dari segala kalangan. Baik dari golongan masyarakat berpendidikan rendah maupun kalangan perguruan tinggi.

Hal ini menjadikan mereka tergolong masyarakat miskin baru yang oleh karenanya memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Berkah Jumat! 3 Bansos Mendadak Cair Hari Ini 14 Juni 2024 Sesuai Instruksi Presiden, Termasuk BLT MRP Rp 600 Ribu?

Tak hanya bansos, korban judol bahkan juga mendapat dampingan pemerintah berupa pemulihan dampak psikologis.

Langkah riil pemerintah untuk memasukkan korban judol ke dalam DTKS sebagai penerima bansos ini menuai ragam reaksi netizen.

Sebagian besar netizen kontra dengan pernyataan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini untuk menyertakan korban judol sebagai penerima bansos.

Netizen berpendapat langkah ini tidak efektif dan tidak menuju akar masalah jika tujuan utamanya adalah membenahi dampak judol.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Tahu Ada Aturan Baru dari Kemensos untuk Penyaluran Bansos Bulan Juli 2024

Halaman:

Tags

Terkini