Namun, jika praktik judi online tersebut terkait dengan pemaksaan, eksploitasi, atau kekerasan yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Bukan cuma diberi bansos saja, pemerintah juga berupaya mmemberikan advokasi kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.***