nasional

Korban Judi Online Bakal Dimasukkan Dalam DTKS, Bakal Ada Komponen Baru Nih untuk Bansos PKH?

Kamis, 13 Juni 2024 | 22:40 WIB
Korban Judi Online Bakal Dimasukkan Dalam DTKS, Bakal Ada Komponen Baru Nih untuk Bansos PKH? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah membuka peluang untuk memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator PMK, menekankan tanggung jawab pemerintah terhadap korban judi online.

Pasalnya efek dari tindakan tidak terpuji itu membuat korbannya menjadi miskin, sehingga layak dimasukkan dalam DTKS.

Baca Juga: 2 Bantuan Positif Cair Hari Ini 12 Juni 2024, Satu Bantuan Berupa Uang yang Masuk ke Rekening KPM

Pemerintah juga memberikan advokasi dan bantuan kepada korban, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo berencana menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan Satgas Pemberantasan Judi Online, diumumkan dalam waktu dekat.

Lantas, dalam waktu dekat apakah akan diputuskan soal komponen baru bansos Program Keluarga Harapan (PKH)? Pasalnya saat ini belum ada komponen khusus korban judi online dalam bantuan sosial PKH.

Teranyar, Kementerian Sosial mengumumkan adanya komponen baru yakni untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Baca Juga: Rezeki Idul Adha, 5 Bantuan Sosial Ini Mulai Cair Besok Kamis 13 hingga 30 Juni 2024, KPM Harus Tahu

Korban akan mendapat bantuan sosial PKH senilai Rp2,4 juta per tahun. Jika KPM tersebut memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) maka penyaluran bantuan sosial dilakukan per dua bulan sekali.

Sementara itu, bagi KPM yang tidak punya KKS Merah Putih akan diarahkan untuk mencairkan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia per tiga bulan sekali.

Untuk saat ini terdapat empat komponen PKH, yakni komponen kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan korban pelanggaran HAM berat.

Besar kemungkinan korban judi online akan menjadi komponen baru dalam Program Keluarga Harapan. Karena korban judi online tidak bisa secara langsung dimasukkan dalam komponen pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Dilanjutkan Cair di Bulan Juni? KPM Cek Jadwal Pastinya di SIKS-NG Hari Ini

Halaman:

Tags

Terkini