2. Penerima memiliki peningkatan ekonomi maka status kepesertaan akan dicabut
Ketika Kemensos melakukan survey lagi yang sebelumnya mendapatkan pendapatan Rp600.000 kemudian KPM tersebut tiba-tiba mengalami peningkatan ekonomi menajdi Rp5 juta per bulan.
Maka akan ada evaluasi dari Kementerian Sosial apabila memenuhi syarat penghapusan KPM maka akan segera dihapus untuk kepesertaan tersebut.
Baca Juga: KPM Jawa Timur Bahagia, Cair Saldo BPNT Tahap 4 di KKS BRI Cek Wilayah Anda Sudah atau Belum?
3. Tidak ada komitmen terhadap peraturan PKH harus siap mengikuti peraturan Kementerian Sosial
Jadi sebagai KPM PKH tentunya memiliki beberapa aturan didalamnya dan semua wajib untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PKH tersebut.
Seperti hal-hal berikut ini.
a. Tidak menghadiri pertemuan kelompok setiap bulannya
Dimana pertemuan kelompok ini sangat wajib untuk diiukuti dan merupakan salah satu penilaian penting apakah Anda aktif sebagai KPM PKH atau tidak.
b. Tidak mengikuti Posyandu
Apabila KPM yang memiliki anak baita namun tidak pernah datang ke posyandu yang termasuk ke dalam salah satu pelanggaran yang bisa menyebabkan penghapusan bantuan ssoial PKH.
c. Tidak mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus dilaporkan
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Jadi Cair Juni? Ini Update Status SIKS-NG Terbaru Hari Ini, Minggu 9 Juni
4. Sudah memiliki penghasilan diatas ketentuan yang disarankan sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah