nasional

SAH! Kemensos Terbitkan 5 Syarat Agar PKH Juli Agustus Lewat KKS dan Juli September Lewat PT Pos Indonesia Bisa Cair

Minggu, 9 Juni 2024 | 12:32 WIB
SAH! Kemensos Terbitkan 5 Syarat Agar PKH Juli Agustus Lewat KKS dan Juli September Lewat PT Pos Indonesia Bisa Cair (Youtube Naura Vlog)

AYOBOGOR.COM -- Akhirnya sah! Pihak Kemensos menerbitkan 5 syarat agar bantuan PKH melalui KKS dan PT Pos Indoensia bisa cair.

Untuk bantuan PKH disini adalah PKH alokasi Juli Agustus yan lewat KKS bnak penyalur dan PKH Juli September yang penyebarannya lewat PT Pos Indoensia.

Apa saja 5 syarat tersebut, berikut uraian selengkapnya sesuai yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Naura Vlog.

Sudah memasuki 9 Juni 2024, PKH maupun BPNT Mei Juni 2024 sudah mulai merata pencairannya di berbagai wilayah di Indoensia.

Baca Juga: Serentak Cair 3 Bansos Hari Ini, 9 Juni 2024, Kabar Gembira Bagi KPM, Cek Sekarang!

Kemungkinan besar sudah mencapai 93 persen.

Jadi hanya tinggal 7 persen lagi untuk bantuan PKH dan BPNT Mei Juni 2024 yang belum tersalurkan.

Informasi selanjutnya mengenai hasil rapat Kementerian Sosial telah menetapkan syarat agar bantuan PKH tahap selanjutnya yakni Juli Agustus yang lewat KKS dan Juli September yang lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Beri Dukungan pada Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Ada Kejanggalan

Berikut 5 penyebab bantuan sosial PKH tidak akan tersalurkan kembali, para KPM wajib untuk memenuhi 5 syarat ini agar bansos PKH lancar cair untuk tahapan berikutnya.

1. Tidak memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga

Dimana Anda tidak memiliki lagi komponen PKH di dalam keluarga, yang terdiri dari komponen kesehatan termasuk ibu hamil dan usia dini.

Komponen pendidikan yang terdiri dari anak sekolah SD, SMP dan SMA serta komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari orang lanjut usia dan disabilitas.

Baca Juga: Daftar Bantuan Cair Hari Ini 9 Juni 2024 dan Daerah-Daerahnya, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Sudah Ikut Cair?

Serta ada satu tambahan komponen untuk korban pelanggaran HAM berat yang sudah diresmikan oleh Kementerian Sosial.

Halaman:

Tags

Terkini