nasional

Kemensos Resmi Hapus Bansos PKH untuk KPM Kategori Ini, Tidak akan Terima Bantuan Periode Selanjutnya

Jumat, 7 Juni 2024 | 14:31 WIB
Kemensos Resmi Hapus Bansos PKH untuk KPM Kategori Ini, Tidak akan Terima Bantuan Periode Selanjutnya (instagram.com/@tri_rismaharini_kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Kemensos akan hapus bansos PKH pencairan tahap selanjutnya untuk KPM kategori tertentu.

Saat ini Kementerian sosial tengah melakukan survei ulang untuk penerima bantuan sosial golongan ini.

Survei dilakukan pendamping sosial dengan mengunjungi rumah KPM penerima bansos PKH secara langsung.

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook Pendamping sosial @Jihan Nabila, Jumat, (7/6), survei tersebut dilakukan kemensos minggu ini.

Baca Juga: Kemensos Survei Ulang Rumah KPM Penerima 2 Bansos Ini, Siap-Siap Dicoret dari Daftar Penerima

Pendamping sosial akan mengunjungi KPM dan memberikan beberapa pertanyaan serta mendokumentasikan kondisi rumah KPM dengan geo tagging.

Survei tersebut ditujukan untuk memastikan apakah penerima bansos PKH murni maupun PKH plus BPNT masih layak sebagai penerima atau tidak.

Jika dinyatakan layak, tentunya KPM akan tetap menerima bansos PKH untuk periode salur selanjutnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Sederet Bansos Cair Sebelum Idul Adha, Apakah BLT MRP Rp 600 Ribu Salah Satunya?

Namun jika dinyatakan sudah tidak layak, maka bansos PKH akan dicabut, dan KPM akan dicoret dari daftar penerima.

Dengan dihapusnya nama KPM dari daftar penerima, tentu saja KPM tidak akan mendapatkan besaran bantuan yang diberikan kepada 7 komponen penerima bansos PKH.

Ternyata tidak semua KPM PKH akan mendapatkan survei dari Kemensos tersebut.

Survei hanya dilakukan untuk KPM PKH dan PKH plus BPNT yang sudah menerima bansos ini lebih dari 9 tahun.

Baca Juga: Update Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu Hari ini, 7 Juni 2024, Mulai Ada Kepastian?

Bagi KPM yang merasa sudah mendapatkan bansos PKH lebih dari 9 tahun segera bersiap, karena akan ada petugas Kemensos yang akan melakukan survei ke rumah KPM.

Halaman:

Tags

Terkini