AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini meluncurkan sistem layanan pengaduan, di mana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan customer service Kemensos.
Call center 171 merupakan layanan telekomunikasi yang diluncurkan oleh Kemensos dengan layanan tarif telepon lokal biasa.
Masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan apabila diketahui terjadi tindak kecurangan dan penyalahgunaan wewenang Bantuan sosial (Bansos).
Masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan terkait kendala dalam kepesertaan bantuan sosial.
Misalnya, saat kartu KKS tertelan mesin ATM, kartu tidak bisa digunakan, atau tidak kunjung mendapatkan bantuan sosial padahal sudah masuk DTKS.
Setelah masyarakat melakukan pengaduan melalui call center 171. Maka pesan tersebut akan disampaikan langsung ke Kemensos.
Atau masyarakat yang merasa terkendala terkait mekanisme penyaluran Bansos, maka bisa langsung menanyakan ke call center 171 tersebut.
Selain berfungsi untuk layanan pengaduan masyarakat, call center ini juga berfungsi untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawalan penyaluran bantuan-bantuan sosial dari Pemerintah.
Masyarakat yang ingin melaporkan tindak penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) di lapangan, karena data pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Namun, Kemensos tentu akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap laporan tindak penyalahgunaan mekanisme Bansos tersebut.
Mulai dari proses pendataan, meng-input data, musyawarah desa, hingga verifikasi di Kementerian Sosial, masyarakat bisa memantau.
Diharapkan dengan adanya call center ini, Kemensos dapat memfasilitasi masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa berinteraksi langsung dengan Kemensos.