nasional

Hanya 15 Menit! Cara Mendapatkan Surat Keterangan DTKS untuk Bansos PKH, Begini Langkah-Langkahnya

Minggu, 2 Juni 2024 | 17:41 WIB
Ilustrasi daftar DTKS. (YouTube/Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memiliki beberapa program untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Salah satunya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Sosial (Bansos) ini sendiri dikabarkan mulai cair akhir Mei 2024.

Masyarakat yang jadi Penerima Manfaat (PM) diketahui telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila namanya tidak ada dalam data tersebut, bisa mengajukan diri dengan mengurus surat keterangan DTKS terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Bagi KPM Penerima Bansos PKH, BPNT, PIP, KJP Plus, BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Beras 10 kg Mulai 3 Juni 2024

Untuk memperoleh surat keterangan DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dilansir AyoBogor.com dari menpan.go.id.

Pastikan untuk menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya.

Kunjungi dinas sosial di tingkat kota atau kabupaten setempat.

1. Ajukan permohonan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Bank Himbara? Penerima Manfaat Bansos PKH 2024 Wajib Tahu! Ini Penjelasannya

2. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda berikan.

3. Petugas akan memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat keterangan DTKS.

4. Data Anda akan dicek dan surat keterangan DTKS akan dicetak. Anda akan mendapatkan surat keterangan DTKS setelah proses tersebut selesai.

Penting untuk diingat bahwa proses ini tidak dikenai biaya dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Halaman:

Tags

Terkini