AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memiliki beberapa program untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Salah satunya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Sosial (Bansos) ini sendiri dikabarkan mulai cair akhir Mei 2024.
Masyarakat yang jadi Penerima Manfaat (PM) diketahui telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila namanya tidak ada dalam data tersebut, bisa mengajukan diri dengan mengurus surat keterangan DTKS terlebih dahulu.
Untuk memperoleh surat keterangan DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dilansir AyoBogor.com dari menpan.go.id.
Pastikan untuk menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya.
Kunjungi dinas sosial di tingkat kota atau kabupaten setempat.
1. Ajukan permohonan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Bank Himbara? Penerima Manfaat Bansos PKH 2024 Wajib Tahu! Ini Penjelasannya
2. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda berikan.
3. Petugas akan memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat keterangan DTKS.
4. Data Anda akan dicek dan surat keterangan DTKS akan dicetak. Anda akan mendapatkan surat keterangan DTKS setelah proses tersebut selesai.
Penting untuk diingat bahwa proses ini tidak dikenai biaya dan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.