AYOBOGOR.COM - Ibu hamil menjadi salah satu golongan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).
Namun, tidak semua ibu hamil masuk dalam Penerima Manfaat (PM) Bansos PKH tahun 2024.
Hanya nama-nama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Untuk tahu masuk atau tidaknya dalam DTKS Kemensos RI, bisa periksa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di laman tersebut.
Selanjutnya masukkan nama PM sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk tahu apakah terdaftar atau tidak.
Lalu, ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
Dan yang terakhir, klik tombol "CARI DATA" agar tahu masuk dalam PM Bansos PKH atau tidak.
Lantas berapakah nominal bantuan sosial PKH 2024 untuk ibu hamil?
Ibu hamil atau nifas bakal mendapatkan uang sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahunnya.
Dengan adanya Bansos PKH untuk ibu hamil, bantuan ini diharap bisa berperan mencegah stunting.***