AYOBOGOR.COM - Ada aturan terbaru yang wajib dipenuhi oleh KPM PKH agar tetap menerima pencairan dana bansos di tahun 2024.
Seperti yang Kita ketahui bersama bahwa PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada KPM diberbagai daerah.
Bansos tersebut akan cair melalui KKS dengan bank yang berbeda-beda sebagai media penyalurannya.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan BPNT Mei Juni Senilai Rp400 Ribu, Akankah Cair Merata di Awal Bulan Juni?
Untuk nominal yang diterima oleh masing-masing KPM berbeda karena menyesuaikan dengan komponen yang ada dalam keluarga tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM di wilayah manapun agar bansos PKH cair.
Pemilik KKS diwajibkan untuk melakukan beberapa kegiatan dibawah ini yang sangat berkaitan dengan komponen dalam keluarga Anda.
Ada 3 syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM PKH agar tetap menerima aliran dana bantuan sosial dan berikut ini adalah penjabarannya
Baca Juga: Daftar Bansos Yang Masih Akan Terus Disalurkan Hingga Juni Nanti
1. Kesehatan
KPM diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk komponen yang ada dalam keluarga baik Ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak sekolah hingga lansia.
KPM bisa melakukan pemeriksaan kesehatan baik melalui fasilitas kesehatan setempat, pelayanan kesehatan atau kader kesehatan di desa terkait.
2. Pendidikan
Jika KPM memiliki komponen anak sekolah, maka anak tersebut diharuskan untuk aktif dalam kelas baik jenjang pendidikan SD, SMP maupun SMA.