nasional

Profil Ivo Wongkaren Tersangka Korupsi Bansos yang Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 30 Mei 2024 | 22:32 WIB
Profil Ivo Wongkaren Tersangka Korupsi Bansos yang Dituntut 13 Tahun Penjara (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terseret dalam kasus korupsi bansos.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, dihadapkan pada tuntutan serius.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Kejutan Gembira! Ada 2 Bansos yang Positif Cair Hari Ini 29 Mei 2024, KPM Dimohon Cek Sekarang

Ivo Wongkaren dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dengan pengurangan masa tahanan, serta denda sejumlah Rp1 miliar atau subsider 12 bulan kurungan, dengan perintah untuk tetap ditahan.

Jaksa juga menuntut agar Ivo Wongkaren membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lantas Siapa itu Ivo Wongkaren?

Dilansir dari suara.com, Ivo Wongkaren menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dia adalah seorang warga negara Indonesia yang dilahirkan di Tanjung pada tahun 1963.

Baca Juga: Bansos BPNT Mei-Juni 2024 Akhirnya Cair Rp 400.000 di Tasikmalaya Jawa Barat Siang Ini, Cek Fakta Sebenarnya

Ivo Wongkaren menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti pada tahun 1994. Ia diangkat menjadi Direktur Utama Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan yang dituangkan pada Akte Notaris Jose Dima, SH., M.Kn.

Tak disangka, Ivo ternyata terlibat dalam kasus korupsi bansos PKH tahun 2020-2021. Dia ikut andil dalam melakukan rekayasa pekerjaan konsultasi untuk PT Bhanda Ghara Reksa atau BRG, sebuah perusahaan jasa logistik milik negara.

Tindakan ini melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.***

Tags

Terkini