2. KPM yang terkonfirmasi tidak layak menerima bantuan sosial karena sudah mampu
3. KPM yang terkonfirmasi dalam satu KK adalah salah satu anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN atau PNS, TNI atau Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
4. Dalam satu keluarganya terkonfirmasi ada yang bekerja sebagai karyawan maupun buruh bergaji di atas UMR
5. KPM yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
6. KPM yang pindah alamat dan tidak diketemukan alamatnya
Itulah informasi mengenai kriteria KPM PKH maupun BPNT ynag positif tidak akan menerima bantuan sosial PKH, BPNT maupun BLT mitigasinya.***