nasional

Tanggapan Menteri Basuki Terkait Isu Potong Gaji Untuk Iuran Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:10 WIB
Tanggapan Menteri Basuki Terkait Isu Potong Gaji Untuk Iuran Tapera (JAY/Humas setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Tanggapan Menteri Basuki Hadimuljono terkait isu pemotongan gaji untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Akhir-akhir ini ramai pembahasan tentang gaji pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta yang dipotong untuk membayar iuran Tapera.

Menanggapi hal tersebut Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan penjelasan pada Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Cair Via KKS Bertubi-tubi Sore Ini 27 Mei 2024? Penyaluran Nominal Tembus Rp 900.000

Menurutnya gaji para pegawai yang dipotong tidak akan hilang tetapi ditabung. Gaji tersebut akan disimpan sebagai tabungan untuk membangun rumah di masa mendatang.

Dengan tabungan tersebut pegawai akan mendapat bantuan ketika akan membangun rumah. Ia juga menjelaskan bahwa Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu dan dibentuk pertama untuk Menteri Keuangan.

Tujuannya adalah untuk membina kredibilitas lebih dulu, alasan kenapa tidak langsung diterapkan pada tahun pertama ada.

Basuki menegaskan jika Tapera hadir atas persetujuan Presiden dan telah berlngsung selama lima tahun. Sudah mengalami pergantian pengurus dan kembali menegaskan uang tidak akan hilang melainkan sebagai simpanan.

Baca Juga: BPNT Cair di Rekening KKS Bank BNI, KPM Unggah Bukti Struk Penarikan, Benarkah Bansos Mei Juni Sudah Disalurkan? Cek Faktanya

Ketika ditanya kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan, Basuki masih belum tahu. Ia menjawab belum membaca secara lengkap tentang isi Peraturan Presiden yang memuat hal ini.

Juga ketika ditanya soal pegawai yang sudah memiliki rumah, Basuki meminta maaf dan mengatakan belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya itu masalah financing dan harus Tanya pada badan pengelola (BP) Tapera lebih dulu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar Rp 3 % dari upah atau gaji peserta, atau penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar Rp 0,5 % dan pekerja sebesar 2,5 %. Sedangkan bagi pekerja mandiri akan menanggung keseluruhan iuran sebesar Rp 3% dari penghasilannya.

Tags

Terkini