nasional

KPM Kategori Ini Akan Dapat Bansos Rp900.000 Tapi Bukan BLT Dana Desa, Bantuan Apa Ya?

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:36 WIB
KPM Ini Akan Dapat Bantuan Rp900.000 Tapi Bukan BLT Dana Desa (Sapawarga Kota Surabaya)

Kedua, kejahatan terhadap kemanusian yang terdiri dari pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dan perkosaan (perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya).

Selain itu, kejahatan terhadap kemanusian lainnya adalah penganiayaan terhadap suatu kelompok, penghilangan orang secara paksa, dan politik apartheid (pemisahan penduduk berdasarkan ras warna kulit).

Artinya, Keluarga Penerima Manfaat yang termasuk sebagai korban pelanggaran HAM berat harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Sebab seperti diketahui penerima PKH memang aturannya diambil dari DTKS. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2011.


Artinya, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan PKH untuk KPM yang termasuk ke dalam komponen pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, bagi Anda yang termasuk sebagai salah satu dari contoh-contoh pelanggaran HAM berat yang diterangkan sebelumnya bisa melaporkan diri kepada pemerintah desa / kelurahan setempat untuk dilakukan pengusulan dan kemudian, akan dimasukkan datanya oleh operator SIKS-NG di desa / kelurahan setempat.

Jika sudah disetujui oleh Kementerian Sosial maka nama Anda akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Seperti diketahui sebelumnya Kemensos sudah menetapkan penerima PKH yang antara lain ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Untuk nominal bansos pada 7 komponen tersebut tidaklah berubah atau tetap sama seperti biasanya karena yang berubah hanyalah pada penambahan jumlah komponen menjadi 8 komponen.

Untuk ibu hamil dan anak usia dini adalah sebesar Rp 250.000 per bulan (kategori kesehatan). Lalu, untuk lansia 60 + dan penyandang disabilitas berat adalah sebesar Rp200.000 per bulan (kategori kesejahteraan sosial).

Sementara itu, untuk kategori pendidikan terdiri dari anak sekolah SD dengan nominalnya yaitu sebesar Rp75.000 per bulan, anak sekolah SMP yaitu sebesar Rp125.000 per bulan, dan anak sekolah SMA sebesar Rp166.666 per bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini