Dari data yang tercantum di surat edaran tersebut, diketahui nominal bansos yang harus dikembalikan mulai dari Rp250 ribu hingga diatas Rp1 juta.
Demikian informasi mengenai Kemensos tindak tegas KPM dengan kategori ini dengan wajib mengembalikan saldo bansos yang sudah ditarik kembali ke kas negara. (*)