Dengan penjelasan itu, artinya bansos BPNT ini hanya untuk fakir miskin dan keluarga tidak mampu.
Dibuktikan dengan validasi lapangan dan kartu identitas kependudukan seperti KTP.
Bagi para KPM yang memenuhi persyaratan sehingga hanya menunggu pencairan, akan dapat dana tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Biasanya cair setiap dua bulan atau tiga bulan dengan nominal yang diterima berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Bagi para KPM BPNT dapat mengetahui status terbaru mereka melalui situs resmi yang diajukan melalui prosedur musyarawah di tingkat desa.
KPM juga bisa mengakses situs cekbansos.kemensos untuk melakukannya. ***