Bantuan yang wajib dikembalikan adalah dana bansos yang sudah sempat ditarik oleh KPM yang berasal dari keluarga ASN.
Dalam surat tersebut juga dilengkapi dengan daftar nama KPM yang harus mengembalikan bantuan ini.
Bagi KPM dengan kategori tersebut siap-siap akan mendapatkan surat resmi dari Kemensos ini. (*)