AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan informasi mengenai daftar KPM yang harus mengembalikan bansos PKH dan BPNT ke kas negara.
Baru-baru ini beredar surat resmi dari Kementerian Sosial terkait dengan pengembalian bansos BPNT dan PKH.
Saat ini KPM tengah menanti pencairan bansos PKH dan BPNT yang cair via KKS merah putih.
Bagi KPM baik bansos PKH maupun BPNT siap-siap, KPM kategori ini dicoret sebagai penerima dan diwajibkan mengembalikan bansos ke kas negara.
Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, surat ini ditujukan bagi KPM yang ditemukan Kemensos sebagai KPM yang tidak layak menerima bantuan ini.
Surat dengan nomor 1000/34/PS.04.01/5/2024 tersebut mengenai pengembalian dana bansos PKH atas temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di tahun 2023.
Dimana dalam temuan tersebut terdapat nama-nama KPM yang terbukti tidak layak sebagai penerima bansos baik BPNT maupun PKH.
Lalu siapa saja KPM yang harus mengembalikan bantuan ini?
Ternyata KPM yang diwajibkan mengembalikan bansos PKH dan BPNT ini adalah KPM keluarga ASN.
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat menjadi penerima bansos adalah bukan keluarga ANS, TNI dan Polri.
Karenanya bagi keluarga ASN yang dengan sadar menerima dan menarik bansos ini diwajibkan untuk mengembalikannya ke kas negara.
Mengenai besaran bansos yang harus dikembalikan mulai dari Rp250 ribu hingga diatas Rp1 juta.
Baca Juga: Bansos PKH Mei Juni 2024 Cair Makin Merata, Masuk Saldo di KKS Bank Ini, Cek Rekening Sekarang Juga