nasional

Pemkot Depok Siapkan Bansos RTLH Senilai Rp23 Juta, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya!

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:32 WIB
Pemkot Depok Siapkan Bansos RTLH Senilai Rp23 Juta, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Penetapan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Depok memiliki kriteria ketat.

Calon penerima harus ekonomi rendah, rumah tidak rusak 100%, sesuai RTRW, tanah dan bangunan milik sendiri, tidak dalam sengketa, tidak dijual 3 tahun terakhir, belum terima bansos RTLH 3 tahun terakhir, tidak rusak akibat bencana alam, dan harus bertanggung jawab dengan penggunaan dana bantuan.

Setiap penerima mendapat dana Rp23 juta, Rp20 juta untuk material, dan Rp3 juta untuk upah pekerja. Syaratnya, WNI, satu-satunya rumah tidak layak huni, rumah di atas tanah milik sendiri, belum pernah menerima bantuan perumahan 10 tahun terakhir, berpenghasilan di bawah UMP/UMK, bersedia berswadaya, dan terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Cek Saldo 3 Bansos dari Pemerintah Hari Ini, 20 Mei 2024 Langsung dari KKS Merah Putih Bank Penyalur

Bansos RTLH diutamakan karena rumah adalah kebutuhan esensial bagi kehidupan. "Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi dilansir AYOBOGOR.COM dari berita.depok.go.id, Selasa, 21 Mei 2024.

"Calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir. Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu," pungkasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos RTLH senilai Rp23 juta dari Pemkot Depok, antara lain:

1. WNI sudah berkeluarga;

Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini

2. Mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni;

3. Rumah yang ditempati berdiri diatas tanah milik sendiri;

4. Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis dengan batas waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

5. Berpenghasilan dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK);

Baca Juga: Alhamdulillah! 3 Bansos Masih Dicairkan, Berikut Hasil Cek Saldo KKS Merah Putih PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Sore Ini

Halaman:

Tags

Terkini