Oleh karena itu, setelah simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan oleh LPS, mereka dapat mempertimbangkan untuk memindahkan simpanan mereka ke bank lain yang terdekat dan dapat diakses.
Nasabah juga diminta untuk percaya bahwa simpanan mereka di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.***