AYOBOGOR.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Proses ini akan dilaksanakan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR Jepara Artha pada tanggal 21 Mei 2024.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan agar pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Saldo 3 Bansos dari Pemerintah Hari Ini, 20 Mei 2024 Langsung dari KKS Merah Putih Bank Penyalur
Langkah ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau sebelum tanggal 30 September 2024.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha akan diperoleh dari dana LPS.
Para nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Murni Cair Mulai Hari Ini, Senin 20 Mei Khusus untuk 84 KPM di Wilayah Ini
Debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengingatkan nasabah BPR Jepara Artha untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Dia juga menegaskan agar nasabah tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Selain itu, nasabah perlu menyadari bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi.