nasional

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Begini Nasib Pasien ke Depannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Setkab.go.id)

Setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan standar KRIS, dengan minimal 60% di rumah sakit pemerintah dan 40% di rumah sakit swasta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres 59/2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap yang ada saat ini.

Iuran peserta BPJS Kesehatan juga tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Dua Bulan Mei-Juni di Rekening KKS Ini, Penyaluran Dipercepat? Cek Faktanya

Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 mengatur bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan mereka ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya.

Pengaturan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang lebih baik dan setara di seluruh fasilitas kesehatan.

Evaluasi dan penyesuaian terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS, sehingga tujuan dari Perpres 59/2024 dapat tercapai.***

Halaman:

Tags

Terkini