nasional

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Begini Nasib Pasien ke Depannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kelas BPJS Kesehatan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal ada perubahan pada sistemnya.

Skema kelas yang sebelumnya terdiri dari Kelas I, II, dan III akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang setara tanpa membeda-bedakan pasien.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Perpres 59/2024 adalah untuk menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

KRIS akan memastikan kesetaraan layanan melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap yang memenuhi 12 komponen standar.

Meskipun demikian, masih ada beberapa fasilitas kesehatan yang belum memenuhi semua kriteria tersebut.

Baca Juga: Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ternyata Bukan Sosok Sembarangan?

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan saat ini masih terdiri dari tiga kategori dan akan terus berlaku hingga 1 Juli 2025.

KRIS akan mengubah ini dengan mengurangi jumlah tempat tidur per ruangan dan memastikan adanya kamar mandi di setiap ruangan.

"KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien," ujar dr. Syahril.

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi menyeluruh oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Evaluasi ini akan menentukan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru yang akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana mereka sesuai dengan standar KRIS.

Baca Juga: Pencairan Susulan! Bansos Rp 750.000 Disalurkan Mendadak via PT Pos Indonesia, Semua KPM Wajib Bawa KTP Asli

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, sebagian besar rumah sakit sudah memulai proses ini.

Dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 2.558 di antaranya sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei.

Halaman:

Tags

Terkini