Misal KPM yang telah graduasi sebagai penerima bansos reguler memilih akan membuat usaha rumahan produksi Pempek.
Maka dana Rp 5 juta tersebut dibelanjakan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat Pempek.
Penerima bantuan Pena tetap akan dibimbing dan dievaluasi oleh pihak Kemensos dalam menjalankan usahanya.