AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira hari ini di wilayah Palembang, karena ada pembagian beras 10 Kilogram di 3 Kecamatan.
Bantuan pangan beras 10 kilogram ini bisa diambil oleh para KPM yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos ini dengan membawa persyaratan untuk pengambilan.
Nah, khusus untuk wilayah Palembang, terutama di 3 Kecamatan ini wajib menyiapkan persyaratan apa saja yang dibawa untuk mengambil bantuan pangan beras 10 kilogram ini.
Diketahui bansos beras 10 kilogram yang diberikan kepada para KPM oleh pemerintah ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas pangan.
Penerima bansos beras 10 Kilogram ini diberikan kepada para KPM yang datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain bantuan beras yang cair di bulan Mei ini, pemerintah masih terus menyalurkan bansos lain, baik reguler dan non reguler kepada para KPM.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Bansos PKH Komponen Lansia Cair Rp800 Ribu di Rekening KKS BNI di Jawa Timur
Terpantau beberapa daerah sudah melakukan pencarian seperti PKH, PIP, ATENSI YAPI, Beras 10 Kilogram, dan jenis lainnya.
Kali ini bagian wilayah Palembang yang akan melakukan pencarian bansos beras 10 kilogram di hari Kamis tanggal 16 Mei 2024.
Adapun 3 Kecamatan yang masuk wilayah Palembang tersebut yaitu Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Sematang Borang, dan Kecamatan Ilir Timur II.
1. Kecamatan Kalidoni Kelurahan Sei Selayur sebanyak 449 KPM, waktu penyaluran mulai jam 08.00- 15.00.
2. Kecamatan Sematang Borang, Kelurahan Srimulya sebanyak 600 KPM, waktu penyaluran mulai Jam 08.00-15.00.
3. Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan 2 Ilir, sebanyak 768 KPM, waktu penyaluran dimulai jam 08.00-15.00.