nasional

Presiden Jokowi Sederhanakan BPJS Kesehatan, KPM PKH dan BPNT Dapat Layanan Lebih Baik di Tahun 2025!

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:42 WIB
Presiden Jokowi Sederhanakan BPJS Kesehatan, KPM PKH dan BPNT Dapat Layanan Lebih Baik di Tahun 2025! (setkab.go.id)

Dari keputusan untuk menyederhanakan BPJS Kesehatan itu bisa dipastikan KPM PKH dan BPNT akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik di tahun 2025.

Karena selama ini KPM PKH dan BPNT otomatis akan menjadi peserta PBI JK yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai akses kesehatan.

Iurannya dibayarkan oleh pemerintah, tujuannya agar warga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Akan tetapi layanan yang didapatkan oleh KPM PKH dan BPNT adalah BPJS kelas 3. Nah, setelah peraturan baru tentang BPJS Kesehatan disahkan oleh Presiden Joko Widodo maka warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan layanan yang lebih baik mulai 2025.

Halaman:

Tags

Terkini