nasional

Presiden Jokowi Sederhanakan BPJS Kesehatan, KPM PKH dan BPNT Dapat Layanan Lebih Baik di Tahun 2025!

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:42 WIB
Presiden Jokowi Sederhanakan BPJS Kesehatan, KPM PKH dan BPNT Dapat Layanan Lebih Baik di Tahun 2025! (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT bisa bernapas lega karena mulai tahun 2025 bakal mendapatkan layanan lebih baik di bidang kesehatan.

Hal itu berawal dari Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan penghapusan sistem kelas dalam BPJS kesehatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Perubahan ini mencakup penghapusan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS serta pengaruhnya terhadap iuran peserta BPJS Kesehatan.

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta, di mana semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.

Pasal 46A Perpres 59/2024 menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Pemerintah memberlakukan penerapan sistem KRIS secara bertahap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dengan tenggat paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Serentak Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Ada Pencairan untuk Alokasi Mei dan Juni? Cek Faktanya Disini

Penerapan sistem KRIS juga akan memengaruhi iuran para peserta BPJS, yang akan dievaluasi selama tahap awal penerapan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran.

Selain itu, Perpres 59 Tahun 2024 juga mengalami sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur pengecualian layanan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Meskipun sistem kelas dihapuskan, peserta tetap dapat meningkatkan perawatan mereka, termasuk dengan membayar selisih biaya.

Perpres juga menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih biaya melalui peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS PKH Tahap 3 dan BPNT Mei Malam Ini, Belum Juga Cair? Tapi yang Cair PKH dan BPNT Alokasi Ini

Halaman:

Tags

Terkini