AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial (bansos) reguler BPNT dan PKH sebentar lagi akan dilakukan proses pencairannya untuk alokasi bulan Mei 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai atau biasa kita sebut dengan BPNT saat ini sudah memasuki tahap 4 (Mei) dengan periode penyalurannya selama 1 bulan.
Begitu juga Program Keluarga Harapan atau PKH yang sudah di tahap 3 (Mei-Juni), namun penyalurannya ini dilakukan selama 2 bulan sekali.
Baca Juga: Akhirnya! Saldo Rp200.000 Masuk di Rekening KKS, Apakah Bansos BPNT Mei 2024 Sudah Cair?
Kedua bantuan tersebut cair lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memiliki kartunya maka pengambilan bansosnya akan dialihkan melalui kantor Pos.
Tetapi periode penyaluran yang melewati PT Pos Indonesia ini akan berbeda dengan yang lewat kartu merah putih, yaitu sebanyak tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Belakangan ini banyak sekali penerima manfaat yang memamerkan bukti struk penarikan saldo bantuan BPNT dan PKH.
Mereka juga mengatakan jika itu adalah pencairan untuk bulan Mei, padahal jika kita melihat statusnya di aplikasi SIKS-NG belum ada tanda-tanda penyaluran dari kedua bantuan tersebut.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa bantuan yang cair itu adalah untuk alokasi bulan April bagi KPM yang belum mengambil bansosnya ataupun baru saja dijadikan sebagai peserta PKH dari validasi by sistem.
Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng
Terkait hal ini, perlu penerima manfaat ketahui bahwa dana bansos di tahap sebelumnya yang tidak segera diambil akan menyebabkan kepesertaan kalian di pencairan berikutnya menjadi terhapus.
Sebab kalian akan dianggap sudah mampu dan tidak membutuhkan bantuan lagi, sehingga dananya dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu cek secara berkala kartu KKS kalian apakah bantuannya sudah ditransfer ke rekening atau belum sebelum tenggat waktu di tanggal ini, simak selengkapnya di sini.
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, bahwa biasanya di tanggal 15 setiap bulannya, bantuan dari tahap sebelumnya yang belum diambil oleh KPM akan dikembalikan ke kas negara.