AYOBOGOR.COM – Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti akhirnya cabut laporan ke polisi soal mahasiswanya yang mengkritik soal mahalnya biaya UKT di Polda Riau.
Sri Indarti diketahui sebelumnya telah melaporkan Khariq Anhar yang merupakan mahasiswanya yang berasal dari Fakultas Pertanian semester 8.
Khariq sempat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Elektronik (UU ITE) karena kritiknya tersebut.
Kabar dicabutnya laporan kepada polisi tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra.
Sebelumnya, diketahui ada video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
Video itu berisikan kritik kepada rektor Universitas Riau karena mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) termasuk mengenai Iuran Pembangunan Institusi (IPI).
Pada 4 Maret 2024, Khariq memutuskan membuat surat undangan terbuka yang diunggah di akun Instagram tersebut yang ditujukan kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Alokasi Mei 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Bank Ini yang Akan Duluan Mencairkan
Namun, baik Sri maupun utusan tidak kunjung hadir yang akhirnya membuat Khariq kecewa hingga membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
Bahkan, kekecewaannya sempat membuatnya menyebut rektor tersebut sebagai broker pendidikan.
Mengetahui adanya laporan ke polisi ini, membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) sempat meminta rektor tersebut untuk mencabut laporannya.
Akhirnya, Sri memutuskan mencabut laporannya ke polisi setelah tahu jika pemilik akun tersebut adalah mahasiswanya sendiri.