3. Surat keterangan tidak mampu dari
4. Desa/Kelurahan Setempat
5. Kartu KIS yang Non Aktif
6. Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan ( untuk masyarakat yang sedang menjalani opname)
Permohonan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial yang meliputi: menjadi peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat
Jika berkas lengkap, maka Anda bisa mendapatkan surat pengantar ke kantor BPJS.
Baca Juga: Perubahan Penting! Update Bansos PKH Mei Juni 2024 di SIKS-NG, Cair Lebih Awal dari BPNT?
Setelah di Kantor BPJS, Anda hanya menyerahkan berkas dan menunggu putusan verifikasi dari pihak BPJS.
Jika disetujui, maka Anda akan segera mendapatkan kartu PBI JK.
Manfaat yang diterima dari PBI JK yaitu sebesar Rp42.000 per Penerima manfaat dalam satu Kartu Keluarga per bulan yang langsung dibayarkan sebagai iuran BPJS.
Namun, Dana tidak dapat di uangkan ya. Jadi hanya berupa iuran BPJS.
Setelah menjadi Penerima Manfaat PBI JK, maka Anda akan mendapatkan fasilitas kesehatan setara dengan bantuan BPJS lainnya. ***