nasional

Terungkap Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Alokasi Bulan Mei 2024, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Selasa, 7 Mei 2024 | 22:59 WIB
Terungkap Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Alokasi Bulan Mei 2024, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM - Akhirnya jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH sudah keluar? Simak selengkapnya di sini

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan kabar cairnya bantuan BPNT dan PKH untuk alokasi bulan Mei 2024 akhirnya sudah bisa bernapas lega.

Lantaran ada penerima manfaat yang menyatakan jika penyalurannya yang melalui kartu KKS akan dimulai setelah bantuan beras 10 kilogram sudah beres dibagikan.

Baca Juga: Nicole's River Park di Puncak Bogor Ini Paket Lengkap Liburan Asyik Bersama Keluarga, Harga Murah Dijamin Gak bikin Nyesel!

Hal tersebut dikarenakan saat ini sedang dilaksanakan pendistribusian beras secara bertahap untuk alokasi bulan April di daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Mereka mengungkapkannya di grup komunitas bansos di Facebook, terdapat beberapa KPM yang menanggapi postingan itu.

Jika memang berita ini benar, maka kita bisa menunggu waktu cairnya di pertengahan atau akhir Mei. Kabar yang beredar ini harus diikuti juga dengan status penyalurannya yang ada di aplikasi SIKS-NG.

Sebab saat ini belum muncul tanda-tanda periode salurnya berubah ke bulan Mei-Juni untuk bantuan sosial BPNT dan PKHnya.

Baca Juga: Beras 10kg Mulai Disalurkan Kepada KPM, Hari ini Di Wilayah Bandung Kota

Kalian juga bisa mengecek statusnya melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di HP kalian masing-masing.

Kemudian mengisi data diri dan data wilayah tempat kalian tinggal, setelah itu akan muncul data penerima manfaat serta jenis bantuan dan periode salurnya.

Selagi menunggu pencairan bantuan untuk tahap terbarunya, kalian juga tidak boleh melupakan hal-hal yang menyebabkan kalian tidak dilayakkan kembali menjadi peserta bansos.

Penyebabnya ialah sudah mampu, memiliki penghasilan di atas UMP/UMK, bekerja sebagai ASN/TNI/Polri, dan sudah tidak memiliki 7 komponen PKH.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Cair di Tiga Kecamatan Ini Pada Selasa 7 Mei 2024, Ini Hasil Cek Saldo BPNT dan PKH Mei-Juni via ATM

Halaman:

Tags

Terkini