2. KTP pengambil/wakil
3. Surat undangan
4. Kartu keluarga
5. Surat Kuasa.
Bansos PKH dan BPNT berasal dari Kementerian Sosial, bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin.
Program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dua bantuan tersebut merupakan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial atau perlinsos senilai Rp 496 triliun pada APBN 2024.
Melalui bansos PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.
Termasuk juga akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lain yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Akan tetapi oerlu diingat bahwa semua perlinsos bersifat atensi.
Semua KPM tidak berhak untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya, jika sewaktu-waktu dialihfungsikan atau dihentikan oleh Pemerintah.
Maka dari itu, diharapkan KPM agar termotivasi untuk mandiri secara ekonomi dengan memanfaatkan program Kemensos lainnya, contohnya program pahlawan ekonomi nusantara ( PENA).***