nasional

Kemendikbud Imbau Pihak Kampus, Mahasiswa, dan Masyarakat Ikut Pantau Penerima KIPK agar Tidak Salah Sasaran

Jumat, 3 Mei 2024 | 21:57 WIB
Kemendikbud Imbau Pihak Kampus, Mahasiswa, dan Masyarakat Ikut Pantau Penerima KIPK agar Tidak Salah Sasaran (AYOBOGOR.COM)

Hal itu dikarenakan petugas menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini.

Bahkan, aliran dananya juga perlu diaudit, apakah mengalir ke oknum-oknum atau mengalir ke pihak yang sudah tepat untuk mendapatkannya.

Sebagai informasi tambahan, penerima ini diperuntukkan bagi yang terdata di DTKS Kemensos dan tergolong tidak mampu.

Sehingga bagi calon mahasiswa atau mahasiswa yang tidak terdata di DTKS tetapi termasuk golongan tidak mampu bisa mendapatkannya asalkan bisa membuktikan kemiskinannya dengan SKTM.

Bahkan, seperti yang sudah diterangkan Abdul sebelumnya nilai akademik juga akan menjadi pertimbangan kampus apakah ia masih layak menerima ini atau tidak agar bantuan ini bisa bermanfaat sampai membawa yang bersangkutan meraih gelar sarjana.

Petugas juga nantinya akan melakukan survei dengan mendatangi rumah calon penerimanya dan memantau secara langsung kondisi ekonominya.

Hal itu dilakukan agar Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini bisa disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.

Bantuan ini akan diberikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki orang tua atau wali dengan pendapatan kotor maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.***

Halaman:

Tags

Terkini