Jadi bagi KPM yang masih terdaftar atau masih aktif di DTKS, maka bantuan sosial dipastikan akan cair kembali di tahap yang selanjutnya.
Sebaliknya, penerima manfaat dianggap tidak layak lagi dan data DTKS tidak aktif, maka dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial.
3. Memiliki Data Kependudukan Yang Aktif di Dukcapil
Ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Karena apabila terdapat balita yang data kependudukannya belum terdaftar di Dukcapil, maka dipastikan Bansos PKH untuk komponen balita tidak akan cair.
Jadi para KPM bisa mengaktifkan terlebih dahulu untuk anggota keluarganya di Dukcapil supaya bisa menambahkan komponen sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan untuk balita maupun komponen lainnya.
4. Aktif di Data Dapodik
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang mempunyai anak siswa atau siswi yang tercatat sebagai penerima bantuan BLT Program Keluarga Harapan maupun PIP namun namanya tidak terdata melalui Data Dapodik, maka bantuan tersebut tidak dapat dicairkan.
Jadi para Keluarga Penerima Manfaat harus memastikan apakah anak tersebut sudah sudah terdata di Dapodik atau belum.
5. Masih Dinyatakan Sebagai Penerima Bantuan PKH
Kementerian Sosial akan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat sebagai penerima bantuan sesuai dengan data yang diterima dari DTKS, sehingga dinilai layak sebagai penerima bantuan.
Setelah proses verifikasi dan validasi data, maka nantinya penerima manfaat akan di SK sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan alokasi bulan Mei dan Juni.
Baca Juga: Saldo Rp300 Ribu Cair di Rekening untuk KPM Aceh, Apakah Bansos PKH Bulan Mei Juni? Cek Faktanya!