AYOBOGOR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta telah memberikan penjelasan soal jadwal penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2.
Penjelasan menganai jadwal penyaluran Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 diungkapkan Dinsos Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Warga Jakarta yang telah kembali menantikan pencairan dana KLJ untuk alokasi Maret hingga Mei. Meskipun merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024, pencairan untuk periode tersebut belum memiliki jadwal pasti.
Baca Juga: Heboh Bansos BPNT Mei, Juni Cair, Ini Info Terbaru Lewat SIKS-NG, KPM Harap Menyimaknya!
Bansos KLJ, yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menjadi penopang kesejahteraan bagi lansia yang memenuhi syarat, khususnya bagi keluarga prasejahtera dan rentan miskin.
Proses penyaluran Bansos KLJ dilakukan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp300.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu ATM Bank DKI Jakarta.
Meskipun pencairan tahap pertama untuk bulan Januari dan Februari telah dilaksanakan pada awal Maret 2024, kepastian terkait pencairan tahap kedua untuk periode Maret hingga Mei masih menjadi tanda tanya bagi para KPM.
Informasi terbaru dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa proses validasi penerima masih berlangsung, dengan perkiraan pencairan pada awal hingga pertengahan bulan Mei atau bahkan Juni 2024.
Sementara itu, proses validasi terhadap penerima KLJ telah dilakukan secara ketat, memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan tersebut.
Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah menjadi acuan dalam penentuan penerima bansos KLJ, yang dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.
Dalam menjalankan program Bansos KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan konsistensinya dalam memberikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan, khususnya para lansia.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah dalam menetapkan jadwal pencairan yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para KPM.