nasional

Bansos Via PT Pos Indonesia Belum Kunjung Cair? Agar Tahu Apakah Sudah Cair atau Belum, Simak Caranya di Sini!

Selasa, 30 April 2024 | 22:02 WIB
Bansos Via PT Pos Indonesia Belum Kunjung Cair? Agar Tahu Apakah Sudah Cair atau Belum, Simak Caranya di Sini! (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Banyak KPM yang melaporkan jika bansos mereka yang disalurkan via PT Pos Indonesia belum kunjung cair.

Padahal seperti diketahui sudah banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari berbagai daerah yang melaporkan sudah mendapatkannya.

Oleh karena itu, KPM harus tahu waktu penyaluran bansos (bantuan sosial) yang disalurkan via PT Pos Indonesia agar bisa yakin jika mereka masih bisa menerima ini atau tidak.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Arin selaku YouTuber pada kanal YouTube ini pun memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Arin mengatakan untuk mengetahui apakah bansos via PT Pos Indonesia sudah cair atau belum adalah menggunakan aplikasi dan laman Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi dan laman Cek Bansos Kemensos bisa diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat, pendamping sosial, operator SIKS-NG, dan petugas Dinas Sosial.

Untuk mengeceknya, pertama masukkan data KPM yang meliputi wilayahnya yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kedua, masukkan nama KPM. Ketiga, masukkan huruf kode. Terakhir, cari data.

Setelah itu, akan muncul tampilan nama Keluarga Penerima Manfaat disertai bantuan sosial apa saja yang didapatkannya (PKH / BPNT / PKH plus BPNT, dll).

Apabila KPM tersebut terdata sebagai penerimanya maka pada kolom status akan tertulis “YA” dan pada keterangan akan muncul metode penyalurannya (PT Pos Indonesia) serta muncul perubahan periode. Misalnya, untuk saat ini berarti periode April-Mei-Juni 2024.

Perubahan periode di aplikasi atau laman Cek Bansos Kemensos terkadang mengalami keterlambatan. Sehingga apabila KPM yang pada tahap sebelumnya sudah mendapatkannya dan tidak melakukan perubahan baik tempat tinggal maupun pekerjaan (pekerjaan yang mendapatkan upah setara atau di atas UMK/UMP) maka dipastikan akan menerima ini pada tahap berikutnya. Jadi, tidak usah khawatir.

Namun, apabila terjadi perubahan tempat tinggal tanpa melaporkan ke pendamping sosial dan Disdukcapil maka bantuan sosial yang didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat sangat besar kemungkinan untuk dihentikan.

Sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat yang berpindah tempat tinggal jangan lupa untuk melaporkan diri terlebih dahulu kepada pendamping sosialnya masing-masing agar dipersiapkan pendamping sosial yang baru. Kemudian, melaporkan ke Disdukcapil. Terakhir, kembali melaporkan kepada pendamping sosial yang baru sesuai dengan kelurahan/desa masing-masing.

Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat yang berganti pekerjaan atau profesi dan pekerjaan barunya tersebut ternyata memiliki penghasilan setara atau di atas UMP/UMK maka sangat wajar apabila penyaluran ini dihentikan kepadanya.

Sebab seperti diketahui, penerima ini hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang pendapatannya di bawah UMP/UMK.

Halaman:

Tags

Terkini