Hal itu membuat mereka tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.
Bagi pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah jika nama masyarakat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah.
Ada juga bantuan sosial tambahan dari pemerintah yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan yang penyalurannya dilakukan paling lambat Juni 2024.
Penyaluran bansos Rp 600 ribu ini juga sudah dijanjikan Pemerintah untuk masyarakat miskin yang terdata DTKS.