nasional

Ternyata Ini 5 Penyebab Peserta Didik Tidak Dapat PIP Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya?

Minggu, 28 April 2024 | 18:29 WIB
Ternyata Ini 5 Penyebab Peserta Didik Tidak Dapat PIP Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Program tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, hingga biaya magang atau penempatan kerja.

Namun, terdapat beberapa penyebab peserta didik tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan PIP, khususnya di tahun 2024.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bantuan Alat Belajar untuk Siswa Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai Akan Dikeluarkan dan Bebas Bea Masuk

Dilansir dari akun YouTube Gue Rahman, setidaknya terdapat 5 penyebab peserta didik tidak mendapatkan Program Indonesia ditahun 2024.

Penyebab yang pertama adalah peserta didik tidak ditandai layak PIP. Seperti diketahui, ada beberapa poin yang dapat menentukan peserta didik layak mendapat PIP atau tidak.

Penyebab yang kedua, yakni peserta didik tidak akan mendapat PIP jika NIK tidak valid. Jika hal tersebut terjadi, maka peserta didik dapat mendatangi dukcapil setempat untuk melakukan validasi.

Penyebab berikutnya adalah usia tidak masuk sebagai kategori penerima. Seperti diketahui, peserta didik yang berhak mendapatkan PIP yakni peserta didik yang berusia 6-21 tahun berdasarkan tahun lahir.

Baca Juga: Maaf, Hanya KPM Kriteria Ini yang Dapat Bansos Rp600 Ribu, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Penyebab yang keempat, yakni data peserta didik tidak padan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Oleh karena itu, peserta didik harus memastikan bahwa identitas yang tercatat di tiga dinas terkait (dinas sosial, dukcapil, dan dinas pendidikan) sudah sesuai.

Penyebab yang terakhir adalah peserta didik belum diusulkan di dinas pemerintah kabupaten/kota. Meskipun peserta didik sudah ditandai layak PIP, NIK valid, usia dinyatakan masuk kategori penerima, serta data di DTKS sudah sesuai.

Namun, jika dinas pemerintah kabupaten/kota belum mengusulkan maka kemungkinan peserta didik tersebut tidak akan mendapatkan PIP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Penerima PIP dan KIS, akan Dapat Tambahan Uang Rp800.000?

Halaman:

Tags

Terkini