Ada hak-hak yang perlu dipenuhi oleh KPM ini yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Oleh karena itu, APBN ikut mendukung terpenuhinya hak-hak tersebut melalui serangkaian program, untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Penyaluran ini dilakukan agar bisa menghindari dari kerentanan seperti keterlantaran, kekerasan, atau eksploitasi kepada KPM.
Penyaluran ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi beban keluarga, untuk memenuhi kebutuhan asupan nutrisi, terapi fisik, dan terapi mental.
Bansos ini bisa digunakan oleh KPM untuk memenuhi berbagai kebutuhannya seperti membeli makanan, membeli pakaian, membeli perlengkapan pendidikan, dan lain-lain.
Pada tahun 2023, bantuan sosial ini masih disalurkan melalui PT Pos Indonesia tetapi tahun ini berbeda. Sebab pada tahun ini Kementerian Sosial menyalurkannya melalui bank maka nantinya KPM bisa mendapatkan rekening dan kartu ATM untuk bisa menarik bantuan ini melalui mesin ATM.
Bank manakah yang nantinya dipilih disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Salah satunya untuk daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Bank Mandiri.
Hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial agar Keluarga Penerima Manfaat bisa dengan lebih mudah mengambil ini.
ATENSI Yapi bertujuan untuk mencapai keberfungsian sosial, individu, keluarga, dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peran sosial, dan mengatasi masalah dalam kehidupan.
Hadirnya program ini diharapkan oleh Kementerian Sosial agar KPM bisa kembali pada fungsi sosialnya. Pemerintah pun hadir untuk merangkul kehidupan anak yatim piatu agar anak yatim piatu bisa kembali pada fungsi sosialnya.
ATENSI Yapi tidak bisa diberikan ke lima kategori ini. Artinya, tidak semua masyarakat miskin bisa mendapatkan ini.
Pertama, KPM yang telah berusia 18 tahun ke atas. Sebab ATENSI Yapi diberikan kepada KPM yang berada di bawah usia 18 tahun ke bawah alias siswa SD dan siswa SMP.
Kedua, Keluarga Penerima Manfaat yang telah dinyatakan meninggal dunia. Walaupun dinyatakan sudah meninggal dunia, ATENSI Yapi tidak bisa diberikan kepada wali keluarga lainnya meskipun ada ahli waris.
Ketiga, Keluarga Penerima Manfaat yang tidak diketahui keberadaannya. KPM terlihat tidak tinggal di alamat yang tertera di DTKS.
Keempat, Keluarga Penerima Manfaat yang sudah menikah walaupun usianya masih di bawah 18 tahun. Terakhir, ayah dan ibu dari KPM yang telah menikah lagi. Sebab statusnya tidak lagi dianggap anak yatim atau piatu karena KPM mempunyai orang tua baru.***