AYOBOGOR.COM - Akhirnya sudah fix bahwa tiga bantuan sosial (bansos) sudah dicairkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) pada April 2024.
Pemilik NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK dengan kategori khusus seperti yang akan dijelaskan di artikel ini berhak untuk dapat BLT dengan nominal hingga Rp 3 juga rupiah.
Diketahui saat ini Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada KPM yang memenuhi persyaratan menerima BLT.
Rata-rata dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah, syarat dapat BLT adalah masyarakat dengan ekonomi lemah, pelajar, penyandang disabilitas dan janda lansia.
Program bansos terus disalurkan ke KPM dengan harapan, dana dari bantuan sosial itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan meningkatkan daya jual beli masyarakat.
Apalagi setelah pandemi covid-19 yang baru saja berakhir di mana sebagian masyarakat terdampak terus berusaha untuk kembali pulih secara ekonomi.
Dengan keadaan masyarakat tersebut sehingga kehadiran bansos ini begitu ditunggu dan sangat dibutuhkan oleh KPM.
Dilansir dari berbagai sumber, sedikitnya tiga bansos yang diketahui sudah disalurkan kepada penerima, baik secara tunai dan non tunai.
Jika bansos disalurkan secara tunai, KPM bisa mendatangi kantor pos Indonesia, sedangkan untuk BLT dengan kategori tertentu disalurkan melalui rekening bank BRI, BNI, Mandiri atau BTN.
Secara umum syarat untuk dapat BLT dari Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Syarat dapat BLT berikutnya adalah KPM bukan berasal dari anggota TNI Polri, ASN, Pejabat Pemerintah, Pegawai BUMN.