AYOBOGOR.COM - Dana Bansos PKH tak kunjung cair? Ini 5 aturan terbaru tahun 2024 yang harus harus menjadi syarat utama penerima manfaat atau KPM.
Ternyata ada penyebab kenapa dana bansos PKH tidak juga cair kepada KPM, padahal sebelumnya selalu mendapat dana bansos tersebut.
Perlu diketahui, ternyata ada 5 syarat terbaru tahun 2024 mengenai pencairan dana bansos PKH yang wajib diketahui bagi para KPM.
Aturan ini berlaku semenjak pencairan tahap pertama bansos PKH tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan juga berlaku untuk tahap selanjutnya.
Lantas apa saja 5 aturan terbaru yang menjadi syarat pencairan dana bansos PKH tahun 2024 ini? Berikut uraian lengkapnya:
1. Bagi KPM yang masih terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Jika KPM masih terdata dalam DTKS, maka bentuk bantuan sosial seperti BPNT PKH dan bentuk bantuan lainnya masih bisa menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Viral! KPM BPNT Ini Dapat Bonus Hingga Rp 500.000, Bansos Apakah Itu? Begini Faktanya Sebenarnya
2. Data DTKS bagi setiap KPM harus padu dengan data Dukcapil.
Jadi data KPM harus benar-benar sinkron antara DTKS dan Dukcapil setempat.
Jika data tidak sinkron maka tidak menutup kemungkinan bansos PKH tidak akan cair kepada KPM atau terjadi Graduasi.
3. Penerima manfaat PKH harus memiliki salah satu dari komponen PKH yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: KPM Full Senyum! 15 Bantuan Ini Akan Cair Di Bulan Mei 2024, Pastikan Kamu Dapat Semuanya