nasional

Inilah Kriteria Penerima BLT MRP Senilai Rp600.000 Sudah Ditetapkan, Airlangga Hartarto Jamin Pasti Cair!

Selasa, 23 April 2024 | 19:51 WIB
Inilah Kriteria Penerima BLT MRP Sudah Ditetapkan, Bantuan Rp600.000, Airlangga Hartarto Jamin Pasti Cair! (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Mitigasi Resiko Pangan (MRP).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengeluarkan pernyataan terbaru soal BLT MRP. Bantuan ini akan menyasar kepada 18,8 Juta KPM dengan Kriteria berikut ini:

Pertama, Calon penerima BLT MRP terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos. Kedua, calon penerima BLT MRP harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Baca Juga: Viral! KPM BPNT Ini Dapat Bonus Hingga Rp 500.000, Bansos Apakah Itu? Begini Faktanya Sebenarnya

Pendataan ini dilakukan oleh Kemensos dengan tujuan agar memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, yaitu kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Saat ini proses pendataan telah dilakukan oleh Kemensos. Hanya saja data tersebut masih belum diserahkan oleh Kemensos ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika data ini sudah diterima Kemenkeu, maka pencairan akan segera dilaksanakan. Ketiga, calon penerima BLT MRP tidak sedang mendapat bansos lain. Dikarenakan agar bansos diterima merata bagi seluruh jumlah KPM yang ditargetkan.

Seperti diketahui bahwa pemerintah menargetkan BLT MRP dapat dirasakan oleh sebanyak 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: KPM Full Senyum! 15 Bantuan Ini Akan Cair Di Bulan Mei 2024, Pastikan Kamu Dapat Semuanya

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan dan rata.

Keempat, Terdampak Bencana Alam, dan/atau korban Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa/Kantor Kelurahan setempat.

Kelima, calon penerima BLT MRP adalah orang yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat pandemi, atau hal lain yang membutuhkan dukungan finansial tambahan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11,25 Triliun untuk membayar dana BLT MRP kepada 18,8 Juta KPM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan

Halaman:

Tags

Terkini