nasional

Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan

Selasa, 23 April 2024 | 19:16 WIB
Bansos PKH Terhapus Karena Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia? Cepat Lakukan Cara Ini Supaya Bantuan Tetap Disalurkan (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut adalah informasi mengenai cara yang bisa kalian lakukan supaya bantuan sosial (bansos) tetap mengalir meskipun pengurus Program Keluarga Harapan (PKH) telah meninggal dunia.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 periode bulan Maret-April 2024 yang lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sudah mulai dilakukan setelah hari Lebaran.

Sedangkan yang melalui kantor Pos untuk periode 3 bulan (April-Juni), kemarin sudah berstatus Standing Instruction (SI) di aplikasi SIKS-NG, dan baru beberapa daerah saja yang tersalurkan.

Baca Juga: Ada Bansos Tambahan Rp 500 Ribu Masuk ke Kartu KKS Hari Ini, Ternyata Bantuan Khusus untuk KPM Golongan Ini

Rincian nominal bantuannya ini dapat kita lihat sebagai berikut:

- Ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 3.000.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 750.000.

- Anak usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebanyak Rp 3.000.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 750.000

-Anak sekolah SD mendapatkan bantuan sebanyak Rp 900.000 per tahun, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 225.000

Baca Juga: Kejutan Baru! Ada BLT Tambahan Rp 500 Ribu via Bank BSI, Ternyata untuk Komponen Ini

- Anak sekolah SMP mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1.500.000 per tahunnya, dengan per 3 bulannya sebanyak Rp 375.000.

- Anak sekolah SMA mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.000.000 per tahunnya, dengan per 3 bulannya Rp 500.000.

- Lansia (usia 60 tahun ke atas) mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.400.000 per tahunnya, dengan per 3 bulan sebanyak Rp 600.000.

- Disabilitas berat mendapatkan bantuan sebanyak Rp 2.400.000 per tahunnya, dengan per 3 bulan sebanyak Rp 600.000.

Baca Juga: Operasi Pengamanan Kunjungan Wapres ke Bandung, Pangdam III/Siliwangi Jamin Keamanan

Halaman:

Tags

Terkini