Kamu bisa memilih jalur seleksi SNBP, SNBT dan juga jalur mandiri. Untuk kamu yang dinyatakan lolos untuk mendapatkan KIP Kuliah, maka akan mendapat bantuan pendidikan KIP yang memiliki 2 skema.
Kemendikbud akan menyeleksi berdasarkan tingkat kemiskinan mahasiswa tersebut. Terdapat dua skema pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang tertuang dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendigbudristek .
Skema pembiayaan KIP Kuliah Merdeka 1. Dimana, mahasiswa penerima KIP Kuliah skema 1 akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Sedangkan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka skema 2 hanya mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Jadi, penerima beasiswa KIP Kuliah Merdeka skema 1 dan 2 terdapat pada tunjangan biaya hidup ya. Namun, untuk besaran biaya pendidikannya tetap sama, yakni disesuaikan dengan akreditasi perguruan tinggi itu sendiri.
Adapun besaran biaya tunjangan pendidikan tersebut juga mengacu pada usulan perguruan tinggi kepada Puslabdik.
Puslabdik memberikan acuan batas biaya tunjangan kuliah berdasarkan akreditasi program studi, diantaranya:
Akreditasi A: maksimal Rp12 juta untuk program studi kesehatan
Maksimal Rp 8 juta untuk program studi non kesehatan
Akreditasi B maksimal Rp 4 juta
Akreditasi C: maksimal sebesar Rp2.4 juta.
Untuk biaya hidup terdiri dari 5 klaster mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu:
- Klaster 1 Rp 850 ribu
- Klaster 2 Rp 950 ribu
- Klaster 3 Rp 1.100 ribu