KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.
Bagi siswa dari data DTKS yang terdaftar juga sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maka nominal yang didapatkan akan dobel, yaitu:
1. Siswa SD Rp450.000 + Rp224.000
2. Siswa SMP Rp750.000 + Rp375.000
3. Siswa SMA Rp1.800.000 + Rp500.000
Sehingga, total yang bisa diterima oleh penerima manfaat bantuan PKH+PIP SMA adalah Rp3.200.000.
Baca Juga: Detik-Detik Pencairan Bansos PKH Mei Juni 2024, Intip 2 Tahapan Sebelum Muncul di SIKS-NG, Apa Saja?
Diharapkan dana ini bisa membantu biaya pendidikan seperti membeli peralatan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler.***